Orang Miskin dilarang Hidup

Bisa dipastikan tidak seorang pun ingin hidup miskin. Status sosial yang lemah secara ekonomi bukanlah pilihan. Empati dan peduli dengan nasib mereka juga menjadi tuntutan. Tapi apakah menjadi peminta maupun pemberi sedekah lantas harus dilarang? Dengan demikian orang miskin dilarang hidup di Indonesia?
Tak tanggung-tanggung, menurut Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 8/2007, ancaman hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari bagi mereka yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis.
Lihatlah, dibawah ini adalah gambar-gambar pengemis di India….masih adakah kekerasan hati untuk tidak memberikan sedekah kepada mereka? Untung saja mereka adanya di India….bukan di Indonesia….

Orang Miskin Dilarang Mengemis
Lengkap sudah “penderitaan dan nasib” orang miskin. Setelah Orang miskin dilarang sakit karena obat dan biaya rumah sakit mahal sekali. Setelah Orang miskin dilarang sekolah karena biaya sekolah mahal sekali. Kini, orang miskin dilarang mengemis, karena mengemis itu haram. Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi MUI Sumenep Madura yang mengeluarkan Fatwa Haram Mengemis. BeritaJatim merilis seputar Fatwa Haram tersebut seperti ini;
Orang Miskin Dilarang MengemisKetua MUI Sumenep, KH Syafraji, Rabu, (12/8/2009), berpendapat: sudah menjadi tradisi tiap pelaksanaan ramadhan akan banyak berkeliaran pengemis atau seseorang yang meminta-minta. Bahkan, akan meningkat 100 persen dibandingkan hari biasa. Mereka biasanya akan bergerilya ke rumah-rumah warga hingga pekantoran. Fatwa Larangan Mengemis sebenarnya sudah sejak awal dikeluarkan. Namun, fatwa larangan mengemis dan meminta-minta tetap tidak dihiraukan. Untuk itu, kami perlu mengeluarkannya lagi. Kami beralasan, dengan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan.
Mari kita melihat persoalan ini dengan kacamata dan hatinurani yang lebih bening, jauh dari sikap emosional. Mari melihat kemiskinan dan fenomena pengemis bukan hanya masalah di Sumenep saja, malainkan masalah krusial bangsa Indonesia, karena di seluruh sudut tanah air, menurut saya, pasti ada lorong-lorong kemiskinan dan fenomena pengemis tak berkesudahan.
Sebermula, saya memiliki pendapat bahwa persoalan kemiskinan dan fenomena pengemis adalah efek langsung dari kegagalan negara dalam merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 34: Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar Dipelihara oleh negara. Pasal tersebut sudah berumur 64 tahun, dan selama itu pula negara sudah “memelihara” fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan hasil: ternyata masih banyak sekali warga dan rakyat yang miskin, meski setiap pergantian kepemimpinan nasional hampir pasti mengagendakan pemberantasan kemiskinan.
Sebagai sebuah fenomena sosial dan ekonomi, pengemis, mengemis dan kemiskinan merupakan tiga pilar yang hampir pasti ada tak terkecuali di negara kita, selagi ketidakadilan ekonomi tak kunjung tercapai. Selama itu pula, budaya mengemis dan pilihan hidup menjadi pengemis tanpa disadari terbangun dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi pengemis bukan karena keterpaksaan akibat himpitan ekonomi, ketidak berdayaan sosial, misalnya. Tapi, menjadi pengemis karena struktur sosial dan ekonomi yang timpang.
Bagi Saya, MUI Sumenep sedang “menjewer” pemerintah. Namun, jeweran ini juga tidak akan selesai ketika ditangani oleh Satpol PP, misalnya. MUI Sumenep, meski bersifat lokal di sana, sedang mengingatkan kepada umat Islam untuk tidak memanipulasi Ramadhan Sebagai Bulan Penuh Berkah dengan menyulap diri dan keluarga menjadi pengemis secara massal, menyerbu perkotaan dan menjadi pengemis musiman selama Ramadhan.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya. Sungguh seseorang yang mengambil tali di antara kalian kemudian dia gunakan untuk mengangkat kayu di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada ia mendatangi orang, kemudian ia meminta-minta kepadanya, yang terkadang ia diberi dan terkadang ia tidak diberi olehnya”. (HR. Al-Bukhari).
Hadis di atas berhubungan dengan etos kerja. Selama masih mampu melakukan kegiatan yang bisa mendatangkan nilai ekonomis, maka lakukan lah. Ini jauh lebih baik ketimbang mengemis meminta-minta. Persoalannya adalah ketika mengemis dan menjadi pengemis sudah dijadikan sebagai mata pencaharian, sebagai sumber penghasilan tetap, maka, ia tidak akan mudah lari dari pekerjaannya yang tetap itu.
Sebagai sebuah mata pencaharian, mengemis dan menjadi pengemis dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjadikannya lebih profesional. Maka muncul istilah pengemis profesional. Fenomena “pengemis profesional” inilah yang kemudian patut dicurigai sebagai telah memanipulasi orang-orang miskin untuk dipekerjakan sebagai pengemis dengan sistem kontrak dan potong penghasilan, misalnya.
Lantas, apakah Fatwa MUI Sumenep tersebut di atas bermakna membatasi atau sampai dengan melarang bagi orang-orang yang mau bersedekah kepada fakir miskin dan pengemis? Bagaimana pula efektifitas Fatwa Haram Mengemis tersebut ketika diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat? Kita lihat perkembangannya.
Labels: Pengemis, Potret Kemiskinan, Si Miskin

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home